Fiqih produk politik
KHES disusun sebagai respon terhadap UU No.3 Th. 2006 terkait dengan perubahan atas UU No.7 tahun 1999 tentang Peradilan Agama terkait dengan perluasan wewenang peradilan agama sehubungan dengan Hukum Ekonomi Syariah. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) mempunyai fungsi yang sama dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu bukan merupakan sumber hukum formil (seperti UUD 45, UU, PERPU, PERDA, dan sebagainya), namun KHES dapat dijadikan sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara hukum alias berperan sebagai sumber hukum materiil apabila hakim menggunakannya. Hanya saja perbedaaannya adalah pada cakupan materinya: jika KHES lebih pada pembahasan hukum ekonomi syariah, atau hukum bisnis syariah (muamalah maaliyyah), sedangkan KHI membahas hukum keluarga (akhwal syakhsiyyah), (AA Amarudin Mumtaz dalam Kompasiana, 19 Juni 2015). Kehadiran Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan rangkaian sejarah hukum masional yang dapat mengungkapkan ragam makna kehidupan masyarakat Isl