Postingan

Fiqih produk politik

       KHES disusun sebagai respon terhadap UU No.3 Th. 2006 terkait dengan perubahan atas UU No.7 tahun 1999 tentang Peradilan Agama terkait dengan perluasan wewenang peradilan agama sehubungan dengan Hukum Ekonomi Syariah. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) mempunyai fungsi yang sama dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu bukan merupakan sumber hukum formil (seperti UUD 45, UU, PERPU, PERDA, dan sebagainya), namun KHES dapat dijadikan sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara hukum alias berperan sebagai sumber hukum materiil apabila hakim menggunakannya. Hanya saja perbedaaannya adalah pada cakupan materinya: jika KHES lebih pada pembahasan hukum ekonomi syariah, atau hukum bisnis syariah (muamalah maaliyyah), sedangkan KHI membahas hukum keluarga (akhwal syakhsiyyah), (AA Amarudin Mumtaz dalam Kompasiana, 19 Juni 2015).       Kehadiran Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan rangkaian sejarah hukum masional yang dapat mengungkapkan ragam makna kehidupan masyarakat Isl

Hubungan hubungan fiqh dan ilmu pengetahuan

   Ilmu fiqih adalah ilmu tentang hukum syariah untuk mengetahui hukum Allah SWT yang berhubungan dengan segala perbuatan amaliah mukhalaf yang diambil dan digali dari dalil - dalil yang jelas tafsihlih. Fiqih dalam arti yang luas termasuk ruang lingkup syariah. Oleh karena itu, fiqih dalam kaitannya yang sangat erat dengan ilmu ilmu lainnya . disamping itu karena ilmu fiqih dalam arti sempit sebagai hasil dari ijtihad dan berkembang di dalam menghadapi tantangan -tantangan zamannya, maka erat pula kaitannya dengan ilmu ilmu lainnya . Guna mengetahui mana yang paling terlihat untuk diterapkan dalam kehidupan sehari hari. Dengan adanya hubungan fiqih dengan ilmu ilmu tersebut bahwa ilmu fiqih itu terdapat banyak hubungan dengan ilmu-ilmu lainnya serta korelasinya dengan iman dan ikhsan. penjelasan sekilas terkait korelasi ilmu fiqih dengan ilmu lainya adalah dimana kita mengaplikasikan hukum fiqh dalam kehidupan sehari-hari dengan mengedukasikan dengan pengetahuan pada masa kini sehingg

Fiqih jinayah

   Objek pembahasan jinayah   -Qishas dan diyat      Hukuman bagi pelaku pembunuhan sengaja dalam Islam berupa hukuman pokok yakni qishash. Qishash diberlakukan apabila terdapat unsur rencana dan tipu daya, serta tidak mendapat maaf dari keluarga korban. Jika keluarga korban memaafkan maka hukuman penggantinya adalah diyat.Yang dimaksud dengan qishash ialah akibat yang sama dikenakan kepada orang yang menghilangkan jiwa atau anggota badan orang lain, seperti yang diperbuatnya. Dengan demikian sanksi hukum mati bagi seseorang yang telah melakukan pembunuhan dengan sengaja. -Hudud      Dikutip dari buku Hukum Pidana Islam karya Dr. Mardani, secara terminologi hudud merupakan hukuman yang penerapannya secara syariat bersifat preventif atau mencegah kejahatan. Menurut Imam Taqiyuddin Abi Bakar bin Muhammad al-Husaini, disebut hudud karena dapat mencegah seseorang berbuat dosa dan juga karena Allah SWT semata telah menentukan hukumannya, sehingga tidak bisa ditambah maupun dikurangi. -Takzi

Objek pembahasan fiqh siyasah

   -Fiqih tata negara      Fikih Tata Negara dapat di tarik benang merah bahwa Fikih Tata Negara merupakan salah satu aspek hukum Islam yang membicarakan pengaturan dan pengurusan kehidupan manusia dalam bernegara demi mencapai kemaslahatan dan kesejahteraan bagi manusia itu sendiri. Sebagai dasar negara Pancasila wajib dijadikan acuan dan pedoman dalam pembuatan ketentuan hukum dan perundang-undangan pada berbagai levelnya. Sedangkan pembahasan yang kedua ialah Kehadiran Negara dan Mekanisme Pengangkatan Pemimpin dimana kehadiran negara ialah wajib secara syar’i karena hal tersebut menjadi syarat atau instrumen bagi pelaksanaan aturan-aturan yang berstatus wajib syar’i pula. - Teokrasi     Teokrasi merupakan sebuah sistem politik yang dalam praktiknya menjalankan pemerintahan dengan berpegang pada kedaulatan Tuhan. Teokrasi menitikberatkan pada wakil Tuhan dan pemimpin umat. Pada zaman sekarang, negara yang menerapkan sistem politik teokrasi jumlahnya sudah sangat sedikit. Beberapa ne

Fiqh asy syiasyah

            Fiqih ini membahas sekitar politik yaitu maksudnya bagaimana politik dalam perspektif islam sehingga umat muslim tidak takut untuk masuk ke kawasan politik yang dimana pada saat ini para umat takut untuk terlibat karena telah terdoktrin bahwasannya politik itu adalah suatu profesi yang tidak baik, merusak, dan haram akan tetapi jika di biarkan maka itu juga tidak baik karena nanti nya politik itu akan d pegang dan dikuasai oleh mereka yang memiliki niat untuk menghancurkan umat muslim.          Ruang lingkup kajian fiqh siyasah menurut Abdurrahman Taj menjadi tujuh bidang, yaitu siyasah dusturiyah (konstitusi), siyasah tasyri'iyah (legislatif), siyasah qadhaiyah/ peradilan), siyasah maliyah (keuangan), siyasah idariyah (administrasi), siyasah tanfiziyah (eksekutif) dan siyasah kharijiah (luar negeri).          Tinjauan Fiqh Siyasah adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk meneliti dan mengkaji aspek tentang pedoman kehidupan manusia dalam bernegara berdasarkan hukum I

Fiqh muammalah

      Konsep Akad berasal dari bahasa Arab Al-aqdu dalam bentuk jamak disebut al-uqud yang berarti ikatan atau simpul tali. Menurut ulama fiqh, kata akad yang didefinisikan sebagai hubungan antara hijab dan qabul sesuai dengan kehendak syariat yang menetapkan adanya pengaruh (akibat) hukum dalam objek perikatan dan akad itu harus dilakukan dan dapat berhasil apabila kedua belah pihak sama-sama rela dan sama-sama ridha dalam objek yg akan di akadkan.      Harta itu dalam artian sebenarnya adalah suatu objek titipan saja karena tidak ada harta yang bisa monoton pada suatu titik oleh karena itu islam memiliki kebijakan dalam pengelolaan harta yaitu sedekah dan infaq karena bagaimana caranya kita bisa mengelola harta yang ada dengan bijak sehingga harta yang selalu bergerak itu bisa berguna bagi seluruh orang yang ada entah keluarga, kerabat, teman dan orang-orang yang ada disekitar kita          Konsep perorangan diaini adalah maksudnya memiliki hak sepenuhnya dalam kepemilikan sesuai atu

Al-ahwal as-syakhsyiah

          Al-Ahwal Al-Syakhsiyah adalah istilah bagi keseluruhan hukum yang menyangkut masalah keluarga dan peradilan Islam seperti hukum perkawinan, wasiat,rujuk, talaq dan wakaf            maka oleh karna itu saya akan menjelaskan tentang apa itu perkawinan atau yang lebih formal biasa di sebut pernikahan dalam agama islam. Pernikahan atau perkawinan adalah suatu cara untuk mengikat suatu hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang dimana mereka akan hidup bersama dengan segala kondisi yang terkadang tidak pernah mereka bayangkan sebelumnya dan hukum menikah adalah Sunnah Rasulullah, dan dapat menjadi wajib apabila rukun dan syarat nya terpenuhi sehingga hukum menikah itu menjadi wajib.            Thalaq yaitu adalah pemutusan suatu hubungan nikah yang dimana dibagi menjadi 3 tingkatan yaitu talak 1 adalah talak raj'i yaitu talak yang masi bisa untuk kembali tanpa akad ulang,yang kedua adalah talaq 2 atau thalaq bain sughra yaitu perpisahan yang harus adanya akad