Fiqih produk politik
KHES disusun sebagai respon terhadap UU No.3 Th. 2006 terkait dengan perubahan atas UU No.7 tahun 1999 tentang Peradilan Agama terkait dengan perluasan wewenang peradilan agama sehubungan dengan Hukum Ekonomi Syariah. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) mempunyai fungsi yang sama dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu bukan merupakan sumber hukum formil (seperti UUD 45, UU, PERPU, PERDA, dan sebagainya), namun KHES dapat dijadikan sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara hukum alias berperan sebagai sumber hukum materiil apabila hakim menggunakannya. Hanya saja perbedaaannya adalah pada cakupan materinya: jika KHES lebih pada pembahasan hukum ekonomi syariah, atau hukum bisnis syariah (muamalah maaliyyah), sedangkan KHI membahas hukum keluarga (akhwal syakhsiyyah), (AA Amarudin Mumtaz dalam Kompasiana, 19 Juni 2015).
Kehadiran Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan rangkaian sejarah hukum masional yang dapat mengungkapkan ragam makna kehidupan masyarakat Islam Indonesia. Kompilasi Hukum Islam dijadikan sebagai pedoman dalam penyelesaian perkara yang diajukan ke pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Hal itu disebabkan karena latarbelakang penyusunan Kompilasi Hukum Islam adalah untuk mengisi kekosongan hukum substansial yang dijadikan rujukan dalam penyelesaian perkara yang diajukan ke Peradilan Agama. Namun demikian hakim memiliki kebebasan untuk berkreasi sepanjang hakim tidak menemukan rujukan dalam hukum tertulis
Menurut KBBI, fatwa adalah keputusan atau pendapat yang diberikan oleh mufti tentang suatu masalah; dengan kata lain yaitu nasihat orang alim; pelajaran baik; petuah.MUI merupakan mitra pemerintah dalam penyelenggaraan program pembangunan pengembangan kehidupan yang islami
adi pada dasarnya jika semuanya di satukan maka akan di dapatkan suatu rumusan berikut Memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridai Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Komentar
Posting Komentar