Objek pembahasan fiqh siyasah


   -Fiqih tata negara

     Fikih Tata Negara dapat di tarik benang merah bahwa Fikih Tata Negara merupakan salah satu aspek hukum Islam yang membicarakan pengaturan dan pengurusan kehidupan manusia dalam bernegara demi mencapai kemaslahatan dan kesejahteraan bagi manusia itu sendiri. Sebagai dasar negara Pancasila wajib dijadikan acuan dan pedoman dalam pembuatan ketentuan hukum dan perundang-undangan pada berbagai levelnya. Sedangkan pembahasan yang kedua ialah Kehadiran Negara dan Mekanisme Pengangkatan Pemimpin dimana kehadiran negara ialah wajib secara syar’i karena hal tersebut menjadi syarat atau instrumen bagi pelaksanaan aturan-aturan yang berstatus wajib syar’i pula.

- Teokrasi

    Teokrasi merupakan sebuah sistem politik yang dalam praktiknya menjalankan pemerintahan dengan berpegang pada kedaulatan Tuhan. Teokrasi menitikberatkan pada wakil Tuhan dan pemimpin umat.

Pada zaman sekarang, negara yang menerapkan sistem politik teokrasi jumlahnya sudah sangat sedikit. Beberapa negara menerapkan sistem teokrasi dengan jenis teokrasinya masing-masing.

- Demokrasi dan nasion-state

     Negara memiliki otoritas dan kekuasaan politik yang diperlukan untuk merealisasikan ajaran agama. Niat mencari kekuasaan dalam rangka menegakkan agama Allah adalah amal saleh dan jangan dicampur adukkan dengan ambisi kekuasaan. Konsekuensi logis dari teori politik Islam tersebut. Al-Maududi mengajukan rumusan baru mengenai arti demokrasi yang dipersepsi oleh Barat selama ini. Bagi dia tidak seorangpun yang dapat mengklaim, memiliki kedaulatan. Pemilik kedaulatan yang sebenarnya adalah Allah dan selain Dia adalah hamba-Nya. Atas dasar itu, dia mengajukan istilah “theodemokrasi”, yaitu suatu pemerintahan demokrasi yang berdasarkan Ketuhanan, karena dalam pemerintahan ini, rakyat diberi kedaulatan terbatas di bawah wewenang



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembagian ilmu fiqih dan cabang-cabang ilmu fiqih

Fiqih produk politik