Fiqih jinayah

   Objek pembahasan jinayah

  -Qishas dan diyat

     Hukuman bagi pelaku pembunuhan sengaja dalam Islam berupa hukuman pokok yakni qishash. Qishash diberlakukan apabila terdapat unsur rencana dan tipu daya, serta tidak mendapat maaf dari keluarga korban. Jika keluarga korban memaafkan maka hukuman penggantinya adalah diyat.Yang dimaksud dengan qishash ialah akibat yang sama dikenakan kepada orang yang menghilangkan jiwa atau anggota badan orang lain, seperti yang diperbuatnya. Dengan demikian sanksi hukum mati bagi seseorang yang telah melakukan pembunuhan dengan sengaja.

-Hudud

     Dikutip dari buku Hukum Pidana Islam karya Dr. Mardani, secara terminologi hudud merupakan hukuman yang penerapannya secara syariat bersifat preventif atau mencegah kejahatan. Menurut Imam Taqiyuddin Abi Bakar bin Muhammad al-Husaini, disebut hudud karena dapat mencegah seseorang berbuat dosa dan juga karena Allah SWT semata telah menentukan hukumannya, sehingga tidak bisa ditambah maupun dikurangi.

-Takzir dan kafarat

    Ta’zir adalah hukuman yang tidak memiliki ketentuan ukuran, atas maksiat yang tidak ada had dan tidak pula kafarat.

   Kafarat adalah Hukum Islam memberikan kemudahan bagi pengikutnya. Salah satunya adanya hukum kafarat untuk memperbaiki atau membayar denda atas kesalahan yang dilakukan manusia. Tentu hukum ini diatur secara rinci dalam islam.


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembagian ilmu fiqih dan cabang-cabang ilmu fiqih

Fiqih produk politik