Fiqh muammalah

      Konsep Akad berasal dari bahasa Arab Al-aqdu dalam bentuk jamak disebut al-uqud yang berarti ikatan atau simpul tali. Menurut ulama fiqh, kata akad yang didefinisikan sebagai hubungan antara hijab dan qabul sesuai dengan kehendak syariat yang menetapkan adanya pengaruh (akibat) hukum dalam objek perikatan dan akad itu harus dilakukan dan dapat berhasil apabila kedua belah pihak sama-sama rela dan sama-sama ridha dalam objek yg akan di akadkan.

     Harta itu dalam artian sebenarnya adalah suatu objek titipan saja karena tidak ada harta yang bisa monoton pada suatu titik oleh karena itu islam memiliki kebijakan dalam pengelolaan harta yaitu sedekah dan infaq karena bagaimana caranya kita bisa mengelola harta yang ada dengan bijak sehingga harta yang selalu bergerak itu bisa berguna bagi seluruh orang yang ada entah keluarga, kerabat, teman dan orang-orang yang ada disekitar kita

         Konsep perorangan diaini adalah maksudnya memiliki hak sepenuhnya dalam kepemilikan sesuai aturan dan hukum yang sudah ada juga harus mencukupi rukun dan syarat yang telah ada dalam hukum islam agar kepemilikan tersebut bisa terjamin haknya dan juga bisa memepertanggung jawabkan kan kepemilikannya dihadapan manusia juga Allah SWT..

    Ini adalah penjelasan secara garis besar saja maksudnya penjelasannya hanya bagian-bagian yang umum dan bukan secara detail

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembagian ilmu fiqih dan cabang-cabang ilmu fiqih

Fiqih produk politik

Pengertian dari syahadah, thoharoh, dan sholat