Al-ahwal as-syakhsyiah
Al-Ahwal Al-Syakhsiyah adalah istilah bagi keseluruhan hukum yang menyangkut masalah keluarga dan peradilan Islam seperti hukum perkawinan, wasiat,rujuk, talaq dan wakaf
maka oleh karna itu saya akan menjelaskan tentang apa itu perkawinan atau yang lebih formal biasa di sebut pernikahan dalam agama islam. Pernikahan atau perkawinan adalah suatu cara untuk mengikat suatu hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang dimana mereka akan hidup bersama dengan segala kondisi yang terkadang tidak pernah mereka bayangkan sebelumnya dan hukum menikah adalah Sunnah Rasulullah, dan dapat menjadi wajib apabila rukun dan syarat nya terpenuhi sehingga hukum menikah itu menjadi wajib.
Thalaq yaitu adalah pemutusan suatu hubungan nikah yang dimana dibagi menjadi 3 tingkatan yaitu talak 1 adalah talak raj'i yaitu talak yang masi bisa untuk kembali tanpa akad ulang,yang kedua adalah talaq 2 atau thalaq bain sughra yaitu perpisahan yang harus adanya akad ulang dan yang ketiga adalah thalaq 3 atau thalaq bain kubra yang dimana tidak bisa kembali lagi kecuali mantan istri telah menikah dengan orang lain dan bercerai baru bisa di akadkan ulang.
Setelah itu ada lagi yang disebut dengan wasiat, wasiat sendiri adalah pesan atau permintaan terakhir orang yang telah meninggal dunia yang harus atau wajib di kerjakan bagi orang yang telah menerima wasiat tersebut bisa dari keluarga,kerabat, dan ahli hukum yang telah di titipkan wasiat tersebut
Wakaf itu adalah cara untuk mendapatkan pahala yang besar dengan cara menyerahkan sebagian harta kita kepada baitul mal atau orang yang lebih membutuhkan dengan kata lain memberikan hak secara penuh kepada orang yang dikehendaki untuk digunakan sebaik-baiknya
Komentar
Posting Komentar