Pembagian ilmu fiqih dan cabang-cabang ilmu fiqih

 Pembagian hukum fiqih menjadi beberapa kelompok menurut para ahli fiqih dan materi ini membahas topik-topik fiqih para ulama dengan mengelompokkannya menjadi beberapa bagian, yaitu: 

1. Rubu ibadah adalah meliputi pembelajaran cara beribadah yang benar, hal ini merupakan langkah penting agar ibadah tidak berlanjut dalam kebodohan. Apalagi dalam hal kebersihan, karena kebersihan merupakan hal terpenting dan syarat pertama dalam menjalankan ibadah keagamaan. Dalam beribadah hanya ada dua hal, yaitu “menaati segala perintah dan membuang segala larangan”. Dijelaskan pula di sini cara atau tata ibadah yaitu rukun Islam yang menjadi syarat sah ibadah yaitu syahadat, shalat, puasa, zakat dan juga haji. 

2. Rubu' Muamalah meliputi cara mencari nafkah yang halal, jual beli yang halal, menyepakati syarat dan qabul, serta menjelaskan barang yang akan diperjual-belikan. Hal ini diibaratkan dengan kata jangan membeli kucing dalam karung yang artinya barang yang diperjualbelikan harus mempunyai bentuk dan kelebihan yang jelas. Di sini juga diajarkan Jaminan, misalnya Pak Jamal memberikan hutang pada Bu Veronika, Pak Jamal boleh minta jaminan, tapi ingat jaminan itu tidak digunakan, hanya sebagai jaminan saja, kalau Bu Veronika tidak mau membayar utangnya pada saat jatuh tempo, Pak Jamal bisa menggunakan arguman nya tentang jaminan untuk bu veronika agar membayar utangnya, dan apabila keuntungan penjualan barang itu lebih besar dari nominal utangnya, maka kelebihan uangnya akan menjadi milik Bu Veronika,Jika Pak Jamal menggunakan jaminan tersebut maka akan menjadi riba dan riba hukumnya haram. 

3. Rubu' Munakahat disebut disini untuk masalah yang berhubungan dengan perkawinan, talak, ruju'k, fasah dan lain-lain. Informasi tersebut perlu kita pahami untuk memahami syarat-syarat hukum perkawinan, syarat-syarat pengesahan, syarat-syarat menjadi wali dan lain sebagainya dalam kaitannya dengan munakahat atau perkawinan menurut definisi Islam. 

4. Rubu' Jinayat di sini mempelajari kejahatan, atau biasanya merujuk pada sesuatu yang berhubungan dengan qisas, penebusan dosa, dan sebagainya. Makna Qisas adalah tangan ke tangan, mata ke mata, telinga ke telinga, yaitu. jika kita memotong tangan seseorang, hukumannya adalah memotong tangan pelaku ketika pelaku memotong tangan orang lain, dan jika kita diampuni, kita harus menerima penebusan sesuai dengan ketentuan hukum 

B.Cabang-cabang ilmu fiqih 

Cabang-cabang ilmu fiqih menurut beberapa pendapat yang dianut oleh sebagian besar para imam ketika melihat kitab-kitab fiqih yang memuat hukum-hukum syariat yang bersumber dari Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya. , dan ijmak (kesepakatan) dan ijtihad para ulama Islam, niscaya kita temukan bahwa kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian yang kesemuanya merupakan hukum umum kehidupan manusia baik pribadi maupun sosial, rinciannya sebagai berikut: 

1. Fikih ibadah 

Kita membahas hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah, seperti ibadah umat Allah, seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan lain-lain. 

2. Fiqih Al Ahwal Ash Syakhsiyah 

Hukum yang berkaitan dengan masalah keluarga dibahas. Seperti perkawinan, perceraian, silsilah, menyusui, tunjangan anak, warisan dan urusan umum keluarga lainnya 

3. Fiqih Mu'amalah 

Kami membahas undang-undang yang terkait dengan cara orang berperilaku dalam hubungan mereka, seperti penjualan, jaminan, sewa guna usaha, pengadilan, dan banyak lagi. 

4. Fiqih Siyasah Syar'a 

membahas tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab seorang pemimpin (kepala negara) seperti menjamin keadilan, memberantas kezaliman dan menerapkan hukum syariah, serta hukum-hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab rakyat yang dipimpinnya dan juga hak-hak masyarakat untuk menjamin kehidupan. damai dan damai satu sama lain tanpa liberalisme, radikalisme dan sekularisme tercapai 

5. Kepada 'Uqubat Fiqh 

Kami membahas isu-isu yang berkaitan dengan hukuman bagi penjahat dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban. Bagaimana cara menghukum pembunuh, pencuri, pemabuk dan lain-lain 

6. Fiqih Sebagai Syiar 

Membahas tentang undang-undang yang mengatur hubungan antara negara muslim dengan negara lain, terkait dengan perang atau perdamaian dan pembahasan lainnya, agar hubungan antar negara tidak terputus dan juga agar kita dapat mempererat silaturahmi dengan saudara muslim kita. negara – negara lain


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fiqih produk politik