Pengertian dari syahadah, thoharoh, dan sholat
Pengertian Fiqih Ibadah
Secara bahasa kata fiqih dapat diartikan al-Ilm, artinya ilmu, dan al-fahm, artinya pemahaman. Jadi fiqih dapat diartikan ilmu pemahaman yang mendalam.
Secara istilah fiqih adalah ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan para mukalaf yang dikeluarkan dari dalil-dalilnya yang terperinci.Para Mukalaf adalah orang yang layak dibebani dengan kewajiban. Seorang dianggap mukalaf setidaknya ada dua ukuran; pertama, aqil, maksudnya berakal. Cirinya adalah seseorang sudah dapat membedakan antara baik dan buruk, dan antara benar dan salah. Kedua, baligh, maksudnya sudah sampai pada ukuran-ukuran secara biologis sehingga mudah untuk di klasifikasi.Bagi laki-laki tsudah pernah ikhtilam (mimpi basah), sedangkan perempuan telah mengalami haid.
Adapun pendapat lain mengenai ibadah adalah:
التقرب ألى الله بامتثال أوامره واجتنا ب نواهيه والعمل بما أذن به الشا رع وهي عامة وخاصة
Ibadah adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Juga yang dikatakan ibadah adalah beramal dengan yang diizinkan oleh Syari’ Allah Swt.; karena itu ibadah itu mengandung arti umum dan arti khusus berikut adalah pengertiannya sebagai berikut:
Ibadah dalam arti umum adalah segala perbuatan orang Islam yang diperbolehkan dan yang dilaksanakan dengan niat ibadah. Sedangkan ibadah dalam arti yang khusus adalah perbuatan ibadah yang dilaksanakan dengan tata cara yang telah ditetapkan oleh Rasulullah Saw. Ibadah dalam arti yang khusus ini meliputi Thaharah, Shalat, dan syahadat, dll.
Dari dua pengertian tersebut jika digabungkan, maka Fiqih Ibadah adalah ilmu yang menjelaskan tentang dasar-dasar hukum-hukum syar’i yaitu dalam ibadah khas seperti meliputi thaharah, shalat, syahadah yang kesemuanya itu ditujukan sebagai rasa bentuk ketundukan dan harapan untuk mecapai ridha Allah SWT. Maka dari itu saya akan menjelaskan apa itu syahadah, thoharah, dan sholat sebagaimana yang telah di jelaskan oleh ulama -ulama yang terdahulu merumuskan dan menuliskannya.
A. Syahadah
Menurut wikipedia Syahadat menurut bahasa berasal dari kata bahasa Arab yaitu syahada (شهد) yang artinya "ia telah menyaksikan". Kalimat itu dalam syariat Islam adalah sebuah pernyataan kepercayaan sekaligus pengakuan akan keesaan Tuhan (Allah) dan Muhammad sebagai rasulNya. Dan menurut imam syafi'i adalah Syarat Sahnya ucapan Kalimat Syahadat untuk Masuk Islam Dua kalimat syahadat yakni syahadat tauhid dan syahadat Rasul menjadi syarat sahnya seorang yang masuk Islam atau orang murtad yang bertaubat dan kembali ke Islam. Imam Syafi'i mensyaratkan beberapa hal untuk sahnya pembacaan syahadat tersebut. Sedangkan madzhab Maliki lebih sederhana yakni asal di dalamnya terkandung pengakuan bahwa Allah itu Esa dan Muhammad itu Rasul-Nya maka sudah sah Islamnya seorang mualaf.
Nama kitab: Terjemah Aqidah SanusiyahPenulis: Abu Abdillah Muhammad bin Yusuf Al-Sanusi Al-Hasani (wafat. 895 H)
Penerjemah: Adjaz AR
Bidang studi: Akidah Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja) Asy'ariyah, ilmu kalam, ushuluddin.
B. Thoharah
Thoharah secara bahasa adalah yang artinya bersuci dan secara istilah yaitu menghilangkan hadas, najis, dan kotoran (dari tubuh, yang menyebabkan tidak sahnya ibadah lainnya) menggunakan air atau tanah yang bersih.Sedangkan menurut hukum Syara', thaharah artinya suci dari hadas dan najis.
C. Sholat
Sholat menurut bahasa "shalat" artinya adalah berdoa, sedangkan menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang ada. Dan tata cara pelaksanaannya telah di ataur dan di tetapkan oleh allah SWT. Sehingga tidak bisa d ubah tata cara dan pelaksanaan nya
Komentar
Posting Komentar