Pengertian zakat,puasa, dan haji

 A. Puasa

      ibadah puasa ini adalah ibadah yang mengharuskan manusia yang melaksanakan ibadah ini untuk menahan lapar, serta segala sesuatu menurut kepercayaan masing-masing.

Mengapa demikian? Karena diketahui bahwa pelaksanaan ibadah puasa dinilai berbeda tergantung dengan kebijakan serta tata cara yang ditetapkan kepercayaan tertentu. Ibadah puasa kerap dilakukan dalam rangka untuk memenuhi ibadah yang ada dalam suatu agama atau kewajiban yang harus dilaksanakan umat dalam kepercayaan suatu agama. Sedang kan di agama Islam sendiri, puasa menjadi ibadah wajib yang harus dilakukan oleh umatnya. Hal ini dibuktikan dengan masuknya ibadah puasa dalam urutan ketiga di rukun islam. Puasa wajib yang ada di agama islam biasanya disebut dengan puasa Ramadhan. Sama seperti namanya, puasa Ramadhan ini dilaksanakan ketika sudah memasuki tanggal 1 bulan Ramadhan menurut tanggalan hijriyah. Secara harfiah, pelaksanaan puasa Ramadhan ini dilakukan selama satu bulan penuh dalam bulan Ramadhan, yang artinya sekitar 29 sampai 30 hari. Umat muslim diberi kewajiban untuk menahan diri dari rasa lapar, haus, serta berbagai hal yang memiliki potensi membatalkan ibadah puasa. Periode pelaksanaan puasa sendiri dimulai dari saat matahari terbit ditandai dengan imsak dan diakhiri ketika matahari sudah terbenam ditandai dengan dikumandangkannya adzan maghrib. Dalam artikel ini saya akan mengajak. Untuk mempelajari mengenai pengertian puasa dalam agama islam dengan beberapa pengetahuan lain, seperti jenis puasa dalam agama islam, syarat puasa, rukun puasa, hal yang disunnahkan saat berpuasa, hal-hal yang dapat membatalkan puasa, waktu haram berpuasa, orang yang boleh membatalkan puasa, serta hikmah berpuasa dalam agama islam. Waktu berpuasa itu adalah dari terbit nya matahari di ufuk timur atau yang biasa disebut imsak,hal-hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke tenggorokan dengan sengaja, dan waktu yang diharamkan untuk berpuasa adalah setelah tenggelamnya matahari ke barat hingga awal terbitnya matahari.

B. Zakat

         Zakat berasal dari bentuk kata  "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat.

C. Haji

Haji menurut bahasa adalah berkunjung ketempat yang agung, sedangkan menurut istilah adalah berziarah ke tempat tertentu pada waktu-waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu dengan niat ibadah. Definisi berziarah ketempat tertentu, yaitu berkunjung ke Baitullah (Ka'bah), Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Haji dibedakan menjadi beberapa macam berdasarkan waktu pelaksanaannya. Ada yang datang terlebih dahulu, ada yang datang berdekatan di bulan Zulhijjah. Ibadah haji harus dilaksanakan pada bulan Syawal, Zulqaidah, dan Zulhijjah. Dan sebenarnya haji itu itu harus dan hukumnya wajib dilakukan bagi seorang muslimin yang sudah mampu, dan hukumnya adalah dosa jika tidak melakukannya. Sedangkan Rukun haji merupakan sebagian amalan (perbuatan) yang tidak boleh ditinggalkan oleh seseorang pada saat ia sedang melaksanakan ibadah haji, dan apabilah rukun haji tersebut ada yang tidak dikerjakan, maka hajinya tidak sah.

Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami berkata:

"Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Dan rukun-rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut." (Syeh Abdullah Abdurrahman Bafadhol al-Hadlrami, Busyra al-Karim Bi Syarhi Masa-il at-Ta’lim Ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 55)

Begitu Juga dengan  kewajiban haji juga memiliki 5 bagian menurut Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari yaitu:

"Kewajiban-kewajiban haji yaitu ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada’ dan melempar batu." (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Qurrah al-Aini, al-Haramain, hal. 210)

Begitulah beberapa bab yang sudah saya ringkas sehingga mudah dipahami


 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembagian ilmu fiqih dan cabang-cabang ilmu fiqih

Fiqih produk politik