Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2023

Fiqh asy syiasyah

            Fiqih ini membahas sekitar politik yaitu maksudnya bagaimana politik dalam perspektif islam sehingga umat muslim tidak takut untuk masuk ke kawasan politik yang dimana pada saat ini para umat takut untuk terlibat karena telah terdoktrin bahwasannya politik itu adalah suatu profesi yang tidak baik, merusak, dan haram akan tetapi jika di biarkan maka itu juga tidak baik karena nanti nya politik itu akan d pegang dan dikuasai oleh mereka yang memiliki niat untuk menghancurkan umat muslim.          Ruang lingkup kajian fiqh siyasah menurut Abdurrahman Taj menjadi tujuh bidang, yaitu siyasah dusturiyah (konstitusi), siyasah tasyri'iyah (legislatif), siyasah qadhaiyah/ peradilan), siyasah maliyah (keuangan), siyasah idariyah (administrasi), siyasah tanfiziyah (eksekutif) dan siyasah kharijiah (luar negeri).          Tinjauan Fiqh Siyasah adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk meneliti dan mengkaji ...

Fiqh muammalah

      Konsep Akad berasal dari bahasa Arab Al-aqdu dalam bentuk jamak disebut al-uqud yang berarti ikatan atau simpul tali. Menurut ulama fiqh, kata akad yang didefinisikan sebagai hubungan antara hijab dan qabul sesuai dengan kehendak syariat yang menetapkan adanya pengaruh (akibat) hukum dalam objek perikatan dan akad itu harus dilakukan dan dapat berhasil apabila kedua belah pihak sama-sama rela dan sama-sama ridha dalam objek yg akan di akadkan.      Harta itu dalam artian sebenarnya adalah suatu objek titipan saja karena tidak ada harta yang bisa monoton pada suatu titik oleh karena itu islam memiliki kebijakan dalam pengelolaan harta yaitu sedekah dan infaq karena bagaimana caranya kita bisa mengelola harta yang ada dengan bijak sehingga harta yang selalu bergerak itu bisa berguna bagi seluruh orang yang ada entah keluarga, kerabat, teman dan orang-orang yang ada disekitar kita          Konsep perorangan diaini adalah mak...

Al-ahwal as-syakhsyiah

          Al-Ahwal Al-Syakhsiyah adalah istilah bagi keseluruhan hukum yang menyangkut masalah keluarga dan peradilan Islam seperti hukum perkawinan, wasiat,rujuk, talaq dan wakaf            maka oleh karna itu saya akan menjelaskan tentang apa itu perkawinan atau yang lebih formal biasa di sebut pernikahan dalam agama islam. Pernikahan atau perkawinan adalah suatu cara untuk mengikat suatu hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang dimana mereka akan hidup bersama dengan segala kondisi yang terkadang tidak pernah mereka bayangkan sebelumnya dan hukum menikah adalah Sunnah Rasulullah, dan dapat menjadi wajib apabila rukun dan syarat nya terpenuhi sehingga hukum menikah itu menjadi wajib.            Thalaq yaitu adalah pemutusan suatu hubungan nikah yang dimana dibagi menjadi 3 tingkatan yaitu talak 1 adalah talak raj'i yaitu talak yang masi bisa untuk kembali tanpa akad ulang,yang kedu...