Ilmu fiqih
Konsep dasar ilmu fiqh dan khas ilmu fiqih
Fiqh sebenarnya sudah ada pada masa
nabi Muhammad saw kemudian para sahabat dan hingga pada saat ini dengan masalah
dan cara penyelesaian yang berbeda beda,akan tetapi setiap segala permasalahn
memiliki cara penyelesaian yang berbeda sehingga para mujtahid atau yang biasa
di sebut para ahli fiqih dituntut untuk bisa mengikuti zaman akan tetapi tidak
meninggalkan sumber awalnya yaitu al-quran dan hadis .terdapat beberapa ciri
khas fiqih,seperti landasan untuk membuat suatu penyelesaian
Ilmu fiqih adalah ilmu yang berkaitan dengan
kehidupan manusia di dunia maupun di akhirat,ada beberapa hal yang harus saling
berkaitan antara satu sama yang lain yaitu hubungan kepada allah,kepada
manusia,dan hubungan kepada diri sendiri.pertama adalah hubungan antara manusia
kepada allah saw. sang pencipata adalah di mana seseorang harus bertindak
sebagaimana seorang hamba yang taat di saat sedang beribadah maupun saat sedang
berkegiatan juga selalu melaksakan perintahnya juga menjauhi larangan nya.
kedua adalah hubungan kepada masyarakat yaitu dimana kita harus bisa saling
memahami,menghormati,dan mengayomi sesama umat manusia dengan rasa toleransi
dan nasionalis yang sebagai mana telah ada pada masa masa orang terdahulu.yang
ketiga adalah hubungan kita denggan diri sendiri yaitu adalah bagaimana kita
bisa melengkapi dan memenuhi kebutuhan primal,batin,dan mental kita
sendiri.karena pada dasarnya tubuh kita juga memiliki rasa lelah dan jenuh sebagaimana
pribahasa dari negeri serambi mekah yaitu “na hak na hek”yang artinya ada
kenikmatan dan ada kelelahan karena memng begitulah di dalam segala sesuatu
pasti memiliki kedua kata ini
fiqih berkaitan
dengan akhlaq karena untuk menjadi seorang mujtahid adalah bukan seseorang yang
fasik yaitu orang yang masih melakukan dosa besar secara sengaja contohnya
adalah seseorang yang masi sering memperlihatkan aurat nya dengan sesama jenis
atau pun lawan jenis,dan para mujtahid itu juga harus memiliki sifat yang tidak
egois karena dalam pembentukan suatu hukum fiqih para para mujtahid harus
menerima pendapat lain dan besedia menerima kritikan sehingga semuanya sepakat
dan mensetujui keputusan akhir tersebut.
mujtahid itu adalah para para wali allah saw yang akan
menegakkan panji panji islam di dunia ini.sehingga pasa saat para faqih
seperti Ibnu mas'ud mulai menggunakan nalar dalam
berijtihad. Ibnu mas'ud kala itu berada di
daerah iraq yang
kebudayaannya berbeda dengan daerah Hijaz tempat Islam
awalnya bermula. Umar bin khattab pernah menggunakan pola
yang di mana mementingkan kemaslahatan umat dibandingkan dengan keterikatan
akan makna harfiah dari kitab suci, dan dipakai oleh para faqih termasuk Ibnu mas'ud untuk
memberi ijtihad di daerah di mana mereka berada.tapi,pasti kita juga berfikir
apa- apa saja yang dibahas dalam ilmu fiqih?.berikut adalah penjelasan
singkatnya,Fikih membahas hukum-hukum syara' dari perbuatan seorang
mukallaf, seperti jual beli, sewa menyewa, gadai, wakalah (perwakilan), shalat,
puasa, haji, pembunuhan, dll. Dengan demikian Ruang Lingkup Fiqih. Jika dilihat
ruang lingkup fiqih, maka terdiri dari hukum wajib, mubah, sunah, haram
hingga hukum makruh. Jadi di dalam ilmu fiqih tidak melulu mengulas hukum yang
baik-baik dan lempeng-lempeng saja akan tetapi juga masalah-masalah yang ada
atau pun masalah yang terkadang diaanggap sepele akan tetapi sebenarnya
memiliki dampak yang besar untuk kedepannya.bahkan sebenarnya ilmu fiqih itu
adalah ilmu yang sangat vital disamping
ilmu tauhid karena tanpa ilmu fiqih maka ibadah-ibadah yang kita lakukan
tidak akan sah, bahkan bila tanpa ilmu fiqih perbuatan kita sehari-hari bisa
jadi merupakan kemaksiatan tanpa kita sadari.
Tapi tak lupa pula untuk keberkehan suatu ilmu sudah
sepantasnya kita memgetahui siapa dan apa penulisan dari kitab tersebut,ya
setidaknya minimal kita tau siapa orang yang mengarang kitab fiqih pertama kali
seperti” Imam Syafi'i (w. 204 H) dianggap sebagai ulama yang pertama kali
secara sistematis menulis kitab Ushul al-Fiqh lewat karyanya al-Risalah”(di
kutib dari pencarian google)
Dan hukum mempelajari ilmu fiqih pada umat islam adalah hukumnya fardhu
"ain dan fardhu kifayah. Kitab ini memuat bab ibadah, muamalah, munakahah
dan jinayah yang diperkuat oleh dalil-dalil Al-Qur'an, hadis, ijma' dan qiyas.
Komentar
Posting Komentar