Ilmu fiqih

 

Konsep dasar ilmu fiqh dan khas ilmu fiqih

Fiqh sebenarnya sudah ada pada masa nabi Muhammad saw kemudian para sahabat dan hingga pada saat ini dengan masalah dan cara penyelesaian yang berbeda beda,akan tetapi setiap segala permasalahn memiliki cara penyelesaian yang berbeda sehingga para mujtahid atau yang biasa di sebut para ahli fiqih dituntut untuk bisa mengikuti zaman akan tetapi tidak meninggalkan sumber awalnya yaitu al-quran dan hadis .terdapat beberapa ciri khas fiqih,seperti landasan untuk membuat suatu penyelesaian

 Ilmu fiqih adalah ilmu yang berkaitan dengan kehidupan manusia di dunia maupun di akhirat,ada beberapa hal yang harus saling berkaitan antara satu sama yang lain yaitu hubungan kepada allah,kepada manusia,dan hubungan kepada diri sendiri.pertama adalah hubungan antara manusia kepada allah saw. sang pencipata adalah di mana seseorang harus bertindak sebagaimana seorang hamba yang taat di saat sedang beribadah maupun saat sedang berkegiatan juga selalu melaksakan perintahnya juga menjauhi larangan nya. kedua adalah hubungan kepada masyarakat yaitu dimana kita harus bisa saling memahami,menghormati,dan mengayomi sesama umat manusia dengan rasa toleransi dan nasionalis yang sebagai mana telah ada pada masa masa orang terdahulu.yang ketiga adalah hubungan kita denggan diri sendiri yaitu adalah bagaimana kita bisa melengkapi dan memenuhi kebutuhan primal,batin,dan mental kita sendiri.karena pada dasarnya tubuh kita juga memiliki rasa lelah dan jenuh sebagaimana pribahasa dari negeri serambi mekah yaitu “na hak na hek”yang artinya ada kenikmatan dan ada kelelahan karena memng begitulah di dalam segala sesuatu pasti memiliki kedua kata ini

fiqih berkaitan dengan akhlaq karena untuk menjadi seorang mujtahid adalah bukan seseorang yang fasik yaitu orang yang masih melakukan dosa besar secara sengaja contohnya adalah seseorang yang masi sering memperlihatkan aurat nya dengan sesama jenis atau pun lawan jenis,dan para mujtahid itu juga harus memiliki sifat yang tidak egois karena dalam pembentukan suatu hukum fiqih para para mujtahid harus menerima pendapat lain dan besedia menerima kritikan sehingga semuanya sepakat dan mensetujui keputusan akhir tersebut.

mujtahid itu adalah para para wali allah saw yang akan menegakkan panji panji islam di dunia ini.sehingga pasa saat para faqih seperti Ibnu mas'ud mulai menggunakan nalar dalam berijtihad. Ibnu mas'ud kala itu berada di daerah iraq yang kebudayaannya berbeda dengan daerah Hijaz tempat Islam awalnya bermula. Umar bin khattab pernah menggunakan pola yang di mana mementingkan kemaslahatan umat dibandingkan dengan keterikatan akan makna harfiah dari kitab suci, dan dipakai oleh para faqih termasuk Ibnu mas'ud untuk memberi ijtihad di daerah di mana mereka berada.tapi,pasti kita juga berfikir apa- apa saja yang dibahas dalam ilmu fiqih?.berikut adalah penjelasan singkatnya,Fikih membahas hukum-hukum syara' dari perbuatan seorang mukallaf, seperti jual beli, sewa menyewa, gadai, wakalah (perwakilan), shalat, puasa, haji, pembunuhan, dll. Dengan demikian Ruang Lingkup Fiqih. Jika dilihat ruang lingkup fiqih, maka terdiri dari hukum wajib, mubah, sunah, haram hingga hukum makruh. Jadi di dalam ilmu fiqih tidak melulu mengulas hukum yang baik-baik dan lempeng-lempeng saja akan tetapi juga masalah-masalah yang ada atau pun masalah yang terkadang diaanggap sepele akan tetapi sebenarnya memiliki dampak yang besar untuk kedepannya.bahkan sebenarnya ilmu fiqih itu adalah ilmu yang sangat  vital disamping ilmu tauhid karena tanpa ilmu fiqih maka ibadah-ibadah yang kita lakukan tidak akan sah, bahkan bila tanpa ilmu fiqih perbuatan kita sehari-hari bisa jadi merupakan kemaksiatan tanpa kita sadari.

Tapi tak lupa pula untuk keberkehan suatu ilmu sudah sepantasnya kita memgetahui siapa dan apa penulisan dari kitab tersebut,ya setidaknya minimal kita tau siapa orang yang mengarang kitab fiqih pertama kali seperti” Imam Syafi'i (w. 204 H) dianggap sebagai ulama yang pertama kali secara sistematis menulis kitab Ushul al-Fiqh lewat karyanya al-Risalah”(di kutib dari pencarian google)

Dan hukum mempelajari ilmu fiqih pada umat islam adalah hukumnya fardhu "ain dan fardhu kifayah. Kitab ini memuat bab ibadah, muamalah, munakahah dan jinayah yang diperkuat oleh dalil-dalil Al-Qur'an, hadis, ijma' dan qiyas.

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembagian ilmu fiqih dan cabang-cabang ilmu fiqih

Fiqih produk politik